menu melayang

20 Februari 2017

Kasus Pungutan E-KTP Di Pacar Keling Kejayan, Polisi Akan Memanggil Saksi Ahli

TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN, Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Yayasan Darul Ulum desa Pacar Keling terkait pembuatan E-KTP saat ini perkaranya masih dalam penanganan Unit Tipikor Polres Pasuruan. Kanit Tipikor Aiptu Kusmani dihubungi wartawan mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Seperti tulisan edisi Senin 19/09/2016 warga desa/pemohon E-KTP dilaksanakan di Yayasan Darul ulum Pacar keling Kejayan. Pemohon di mintai uang sebesar 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per E-KTP. Pimpinan Yayasan Lutfi  saat itu mengakui adanya pungutan tersebut atas perintahnya.

Melalui pesan singkatnya Kusmani menyebutkan Polisi masih melakukan penyelidikan. Polisi akan menghadirkan saksi ahli pidana terkait dugaan pungutan yang terjadi di  desa Pacar Keling beberapa waktu lalu. Nantinya saksi ahli akan dihadirkan untuk menjelaskan apakah pungutan di Yayasan Darul Ulum Pacar Keling terkait Pembuatan E-KTP itu bisa dikategorikan sebagai PUNGLI atau bukan pungli.

“Rencana kita hadirkan saksi Ahli Pidana mas," kata Aiptu Kusmani melalui pesan singkatnya kepada tribunus-antara.com Senin 20/02. Pungutan yang di setujui itu apakah termasuk dalam kategori Pungli atau bukan, karena uang pungutan sebesar 50 ribu per E-KTP itu sudah dimusyawarahkan sebelumnya dengan warga” lanjut Kusmani

Ditempat terpisah ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Propinsi Said Utomo mengatakan bahwa pungutan apapun sebagaimana di atur dalam pasal 21 subsider pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU no.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dugaan tindak pidana Penyelenggaraan Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya.

Lanjut Said, Perlu disampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll) tidak dipungut biaya atau gratis. Kalau ada yang masih memungut silahkan laporkan keatasannya atau Kepala Dinas yang bersangkutan.

Ada contoh Kasus, Di Polresta Sidoarjo kata Said Utomo, ada empat orang yang diduga terlibat dalam pungli tersebut diantaranya, Eko Prabowo Kades Sarirogo, ZR staf pemerintahan Desa sekaligus bendahara pokmas, LS perangkat Desa sekaligus anggota pokmas dan HN ketua pokmas Prona Desa Sarirogo. Mereka diputuskan satu terlebih dahulu untuk dijadikan tersangka, yang lain sebatas saksi. Pungutan itu pun berdasarkan kesepakatan, "Toh para pelaku akhirnya bisa diringkus Polisi." jelas Said Utomo Ketua YLKP Jawa Timur.

wartawan : yudie
editor      : nugroho tatag yuwono

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog