TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN, Peristiwa Pemerkosaan seperti yang dilaporkan oleh keluarga korban 'N' (15) ke unit PPA Polres Pasuruan dengan nomor STPL No.459/XII/2016/JATIM/RESPAS hingga saat ini masih dalam penanganan pihak Polisi. Ibu kandung korban Sulin (35) raga Kedungsari Desa Tempuran Kec.Pasrepan berharap pihak kepolisian Resor Pasuruan serius dalam menangani perkara yang telah mengancurkan masa depan anaknya tersebut.
Kejadian ini bermula saat korban inisial 'N hari Senin 19/12/2016 lalu, diajak lelaki bernama Ro kerumah temannya di Dusun Pelunggaan Desa Benerwojo Kecamatan Kejayan. Korban disodori minuman (Floridina) dicampur obat. Lalu pukul 22.00 WIB 'Ro mengajak korban ke rumah temannya di Desa Pohgading Kec. Pasrepan. Di tengah jalan pelaku berhenti lalu mengajak korban ke sebuah Gubuk dekat jembatan di dusun Talang Desa Pohgading Pasrepan. Pelaku Ro mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Korban N saat itu menolak ajakan pelaku R. Pelaku tetap saja memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya, korban yang mengaku takut saat itu akhirnya pasrah dan R berhasil melampiaskan nafsunya.
Penderitaan korban tak berhenti di situ, empat orang teman pelaku R tiba-tiba datang dan ikut menyetubuhi korban N yang saat itu masih mengerang kesakitan habis dipaksa melayani Ro. Empat orang teman pelaku tersebut secara bergiliran memperkosa N di gubuk itu juga, sementara itu yang lain menunggu giliran. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya Ro dan kawan-kawannya pulang ke rumahnya di dusun Sepuah desa Tempuran Kec.Pasrepan. “Saya berharap semua pelaku segera ditangkap, terang Sulin ibu kandung 'N'
Kasus pemerkosaan yang menimpa anak dibawah umur ini masih dalam penanganan Polres Pasuruan, dan hingga berita ini diturunkan pihak keluarga korban belum mengetahui kejelasan perkembangan kasus ini. (Tim)
11 Februari 2017