TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN, Unit Reskrim Polsek Purwosari meringkus seorang tersangka Senin 28/02 inisial And (30) warga desa Tawang Rejo kecamatan Pandaan kab,Pasuruan. And tak berkutik saat warga desa meringkusnya setelah korban bernama NGATMINAH (29) wanita asal desa Kedung Banteng Pondok Mbote Kec.Sumbermanjing Malang ini meneriakinya maling.
Dihadapan petugas AND mengakui dirinya mengambil tas dari pintu samping kanan mobil truk yang di parkir di halaman rumah di Kalikerang desa Sengon Agung kecamatan Purwosari. Mobil Truk yg di parkir kondisi kaca mobil tengah dalam keadaan terbuka. Pelaku berupaya mengambil tas dari dalam mobil, tiba-tiba sang pemilik mengetahui aksi maling tersebut. Korban pun meneriakinya maling. Mendengar teriakan korban warga berdatangan lalu membekuk pencuri tersebut, lalu menghubungi Polisi. Petugas Polsek Purwosari yang datang langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diunggah Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap pelaku. Kanit Reskrim Polsek Purwosari Aiptu Suyono membenarkan kejadian pencurian tas di mobil milik korban Ngatmini tersebut. Tersangka, kata Kanit Suyono kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (yud)
27 Februari 2017