TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN, Kasus fitnah atau pencemaran nama baik yang dialami oleh korban Suhainah Arsandy warga Desa Kebonrejo kecamatan Grati yang ditangani oleh Kepolisian sektor Grati sudah hampir kelar dan berkas SPDP sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangil tertanggal 13 Pebruari 2017.
Kasus ini berawal ketika korban telah beberapa kali terlibat cekcok yang berujung pihak Tersangka atas nama Yuniati warga desa Kebonrejo kecamatan Grati menyebarkan fitnah. Yuniati yang telah ditetapkan Tersangka oleh Polisi dengan STPL nomor: LP/02/II/2017JATIM/RES PAS KOTA/SEK GRATI, sering mengatakan bahwa korban memiliki ilmu santet, Bahkan menurut Pelapor saat melaporkan peristiwa yang dialaminya, Tersangka juga sering mengatakan bahwa orang tua korban adalah seorang dukun santet yang telah membuat banyak orang sakit bahkan meninggal.
Astro kakak korban ditemui tribunus-antara Kamis 16/02 membenarkan peristiwa yang dialami adiknya tersebut. Hal itu sudah dilakukan oleh tersangka berkali-kali. Pernah juga, menurut Astro adiknya minta dilakukan sumpah pocong. Bukannya sanggup, malah Tersangka saat itu malah tidak pulang ke rumahnya (menghindar) hingga beberapa hari tidak pulang.
Kesal dengan ulah dan fitnah tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Pihak Kepolisian. Harapan Keluarga korban adalah Tersangka tidak semena-mena mengatakan sesuatu hal yang tidak ada bukti dan faktanya. Karena Fitnah menurut agama itu amt berbahaya. Astro menambahkan bahwa hal ini (penyeleseian jalur hukum) adalah solusi terbaik untuk meluruskan naik baik keluarga yang sudah dicemarkan oleh Tersangka.
"Sebagai orang Islam, Saya memaafkan kelakuan Tersangka Yuniati," ucap Suhainah. Namun biarlah saat ini Hukum yang berbicara. Dikarenakan Tersangka tidak hanya melakukan fitnah terhadap saya pribadi, Tersangka juga terang-terangan memfitnah Bapak saya almarhum. Hati siapa yang tidak sakit, mas. Sudah menghancurkan nama baik saya, Eh nama Bapak saya juga diikut-ikutkan," ujarnya lagi.
Keluarga Korban tetap menginginkan keadilan dan penegakkan hukum atas dirinya yang telah didzolimi oleh Tersangka. Suhainah kepada wartawan tetap akan memperjuangkan nama baik keluarga hingga pelaku penyebar fitnah bahwa dirinya dan keluarganya memiliki ilmu santet tersebut mendapatkan sangsi hukum yang setimpal dengan ulah dan perbuatannya. (tim)
19 Februari 2017