TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN, Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh 'Sol warga desa Winongan Kidul atas seorang siswi SDLB usia 13, hingga bulan Pebruari ini, Polisi belum menentukan siapa Tersangkanya. Polisi masih terus melakukan penyidikan Kasus tersebut dan melakukan pemanggilan saksi-saksi. Sebelumnya Polisi telah memanggil sebagai saksi perangkat desa dan guru pengajar SDLB di mana korban bersekolah.
relacted link: hukumonline.jerat-hukum-bagi-pelaku-pencabulan-terhadap-penderita-gangguan-mental
Keluarga korban saat menanyakan perkembangan proses hukumnya di unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) mengaku heran dengan lambannya penanganan Polisi. Penyidik PPA Suntoro menjelaskan bahwa pihaknya masih akan memanggil Kepala Desa. Namun kata Suntoro, kendalanya sampai saat ini Polisi masih belum bisa memperoleh hasil Visum dari Rumah sakit Umum Bangil. Suntoro menjelaskan juga kepada keluarga korban, Bahwa keluarga korban harus menemui pihak Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Senin 13/02
"Rencanya akan dilakukan pemanggilan Kades Winongan Husin," ujar Suntoro petugas penyidik pembantu unit PPA Polres Pasuruan. Memang dalam kasus ini sedikit mengalami keterlambatan di karenakan hasil visum dari RSUD Bangil sampai saat ini masih belum turun, Jadi dari pihak PPA tidak bisa berbuat apa-apa dan menunggu hasil visum tersebut turun," imbuh Suntoro kepada media
wartawan : nur dan joko
editor : nugroho tatag
14 Februari 2017