TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN, Dikonfirmasi tribunus-antara.com di Kantor Dinas Sosial Kamis 16/02, petugas Dinsos mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. Masalah hasil visum korban pencabulan siswi SDLB di Winongan itu adalah karena keteledoran Pihak Polisi. Hasil visum bisa diketahui saat setelah dilakukan visum.
Namun surat keterangannya paling lambat bisa diambil oleh Polisi sekitar 2 minggu kemudian.
"Itu keteledoran dari pihak unit PPA," terang Dita Kamis 16/02 melalui handphone selulernya. Yang seharusnya menerima itu adalah pihak PPA, ternyata oleh PPA tidak ditindak lanjuti ke RSUD Bangil.
Dita melanjutkan bahwa kalau PPA beralasan hasil visum belum turun. Hal itu dikarenakan pihak PPA pada saat malam hari dilakukan visum pagi harinya Resi tersebut harus sudah diambil untuk mengetahui hasil Visum dari RSUD. Berhubung pihak PPA terlalu lama dan mengolor-olor waktu untuk menindak lanjuti Resi tersebut, sehingga hasil Visum dari RSUD Bangil tersebut ketelisut," jelas Dita kepada tribunus-antara.com
Sebagaimana telah diberitakan, Keluarga korban saat menanyakan perkembangan proses hukumnya di unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) mengaku heran dengan lambannya penanganan Polisi. Penyidik PPA Suntoro saat itu menjelaskan bahwa pihaknya masih akan memanggil Kepala Desa. Namun kata Suntoro, kendalanya sampai saat ini Polisi masih belum bisa memperoleh hasil Visum dari Rumah sakit Umum Bangil. Suntoro menjelaskan juga kepada keluarga korban, Bahwa keluarga korban harus menemui pihak Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Senin 13/02 lalu
wartawan : nur dan joko
editor : nugroho tatag
17 Februari 2017