TRIBUNUS-ANTARA.COM | PASURUAN, Satuan Reserse Narkoba Polres kota Pasuruan Senin 27/02 pukul 09.30 WIB menggelar press realese hasil Penangkapan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 para pelaku Narkoba di wilayah hukum Kota Pasuruan. Dalam realesenya Kapolres kota Pasuruan AKBP.Rizal Martomo,SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP. ML.Tadu, KBO Narkoba Iptu.Kukuh dan Kasubbag Humas AKP.Endy Purwanto.
Kapolresta AKBP.Rizal Martomo menjelaskan hasil tangkapan dalam rilis tersebut antara lain terdapat 10 kasus dan 13 Tersangka dengan perincian masing-masing 8 kasus Narkoba jenis sabu 11 Tersangka dan 2 kasus dengan 2 orang sebagai Tersangka.
"Tersangka AG (20) warga Lambrit desa Dandang Gendis kecamatan Nguling tertangkap tanggal 06/02 di pasar buah Nguling. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini kedapatan menyimpan dan menggunakan pil setan jenis Trihexypenidyl 100 butir." jelas AKP.Rizal.
Selanjutnya Tron (23) pria kelahiran Samarinda ditangkap Senin 06/02 di depan Bilyard Galaxy Jalan Hasanudin Kota Pasuruan. TROn ditangkap dengan BB 0,21 sabu, Kemudian US (33) warga Gondang Rejo Gondang Weta ini ditangkap di rumahnya desa Gondangrejo 09/02 dengan BB 0.44 gram sabu dan 0.21 yang dikemas dalam bungkus klip plastik. Lalu AK (34) warga Mangguan Pasrepan.
Tersangka SOD (22) warga kel.Pohjentrek Kota Pasuruan ditangkap Selasa 11/02 di warung kopi kelurahan Mayangan Kota Pasuruan dengan BB sabu seberat 0,51 gram, pengembangan dari SOD lalu RIZ (34) warga Papan bestari kel.Tembokrejo Kota ditangkap berikut BB Handphone Samsung Duos dan sim card nya. Lalu M.S warga Krajan kec.Kejayan kab.Pasuruan ditangkap dengan BB sabu 0,64 gram, Dan Ed.S (46) warga kel.Kebonsari Kec.Purworejo Kota Pasuruan ditangkap Kamis 09/02 di rumahnya jalan Belitung Kel.Kebonsari, dari Tersangka ini didapati BB sabu 0,30 gram beserta peralatan untuk nyedot sabu.
Masih kata Kapolresta Tersangka AD (34) warga Pondok mentari kecamatan Kejayan ditangkap hari selasa 07/02 di sebelah Barat kuburn Cina kel.Pohjentrek. Dari tangan AD diperoleh BB sabu 0,75 gram dalam bungkus plastik, lalu SUG (30) warga Pesona Candi Sekar gadung ditangkap petugas Minggu tanggal 05/02. SUG ditangkap di jalan persawahan desa Bok wedi kec.Bugul Kidul Kota Pasuruan dengan BB sabu sebesar 0,65 gram dn HP merk Advan. Lalu Abd.R (32) warga Jalan Ir.Juanda Kel.Tapaan kec.Bugul Kidul ditangkap Senin 06/02 di rumahnya dengan BB sabu seberat 6,00 gram.
"Para Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subspasal 112 UU no.35 Taahun 2009 Tentang Narkotika, Bahwa setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan bubuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabi diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan badan, dan denda minimal 800 juta rupiah maksimal 8 milyar rupiah," jelas Kapolres Kota Pasuruan AKBP.Rizal Martomo, SIK, MH. (nurhasan)
27 Februari 2017