PASURUAN : Maraknya Begal dan keluhan Masyarakat Pasuruan, mendapat perhatian khusus Kapolres AKBP.M.Aldian. Sejumlah petugas ditempatkan di beberapa titik rawan di wilayah hukum Polres Pasuruan. Dan kerja keras perburuan dan pemberantasan Begal pun membuahkan hasil.
“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk memberantas begal-begal yang sedang merajalela diantaranya melakukan patroli rutin di pagi hari, siang hari, sore hari, malam hari bahkan 24 jam non-stop bila memungkinkan, selain itu kami juga akan menggelar operasi besar-besaran di mana-mana hingga wilayah pelosok di Pasuruan”, tandas Kapolres kepada media.
Dalam press rilisnya Polres Pasuruan berhasil melakukan penangkapan 2 orang begal berdasarkan LP/62/XI/2013/Jatim/Respas/SekGempol tanggal 16 November 2013 yang dilakukan oleh Komplotan TUHAR (tewas) antara lain AG (27) Pekerjaan : Penjual Roti, Alamat : Dsn. Sumbersuko RT.02 RW.10 Ds. Plososari Kec. Grati Kab. Pasuruan dan CAN (25) Pekerjaan Serabutan, Alamat : Dsn. Babatan RT.04 RW.02 Ds. Sanganom Kec. Nguling Kab. Pasuruan.
Tiga tahun Buron, petualangan AG dan CAN yang selama ini menjadi Begal Motor, berujung bui. AG ditangkap di Rumah Mertuanya di Lumbang, Sabtu dini hari lalu (10/12/2016) sekira pukul 00.30 Wib oleh Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan, ia kembali di tangkap setelah bebas dari penangkapan / hukuman yang pertama oleh Polres Mojokerto dan mendekam di Lapas Mojokerto selama 20 (dua puluh) bulan atas kasus membawa sajam, lantaran kasus begalnya di wilayah Watukosek yang tidak terbukti karena kurang barang bukti yang kuat saat itu.
Sedangkan CAN, ditangkap oleh Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan Rabu dini hari (14/12/2016) pukul 01.00 Wib di dalam Rumah mertuanya sendiri di Kec. Tongas Kab. Probolinggo. Tersangka saat itu sedang tidur pulas.
Dalam pemeriksaannya ia mengaku telah melakukan Curas sebanyak 2X, yang pertama di Beji dan yang kedua di Watukosek, Saat itu ia tidak mengulangi kejahatannya lagi karena takut berujung di bui seperti teman-temannya yang tertangkap terlebih dahulu, maka ia tinggal secara berpindah-pindah atau tidak menetap. Hingga akhirnya ia menikah dengan gadis asal Tongas, dan ia menetap di Tongas (Rumah Mertuanya).
Saat diperiksa, Kedua pelaku menerangkan dan membenarkan bahwa ia memang menjalankan aksi begal di wilayah Watukosek tahun 2013 silam, dan saat menjalankan aksinya berkelompok 6 (enam) orang yakni TUHAR (meninggal dunia), SAMPURNO (meniinggal dunia), NURYANTO (Menjalani hukuman / Sudah VONIS), A.B (baru tertangkap), CAN (baru tertangkap), dan inisial MAT (DPO).
“Dari 6 orang pelaku Begal kelompok TUHAR, anggota kami telah berhasil menangkap 5 orang diantaranya kecuali MAT yang masih menyandang status DPO, yang mana dari keenam pelaku ini memiliki peran masing-masing saat kejadian 3 tahun lalu, dengan cara keenam pelaku ini mengendarai 3 (tiga) sepeda motor, AG membawa Bondet dan dibonceng oleh SAMPURNO, TUHAR di bonceng oleh NUR bertugas mencabut kunci kontak dan mematikan mesin sepeda motor yang dikendarai korban sehingga sepeda motor korban berhenti dan jatuh, kemudian MAT di bonceng CAN turun dan langsung menodongkan sebilah clurit dan membacok helm korban”, terang Kapolres.
“Saat ini, kedua pelaku akan kami tahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan dan di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, beber Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya.
15 Desember 2016