Diperiksa Polisi, Tersangka AL (26) warga Gunung Gansir Kec.Beji dan KUS (19) warga Jatiarjo kec.Prigen mengaku memasuki areal perusahaan daur ulang platik Sabtu 10/12 pukul 21.30 WIB. AL masuk pabrik sementara KUS berjaga-jaga di luar. AL melihat ada tabung gas oksigen langsung saja dia angkat barang tersebut. Tak disangka aksi jahat mereka diamati oleh Sutris salah seorang pekerja proyek.
SUTRIS berusaha menghadang para pelaku, namun para pelaku melakukan perlawanan. Warga sekitar yang mendengar kegaduhan mulai ramai berdatangan. Apes bagi kedua pelaku mereka babak belur dihajar warga.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (satu) buah tabung gas, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra. Saat ini kedua pelaku digiring dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pandaan Polres Pasuruan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (n)