PASURUAN : Waspadalah, waspadalah
! maling Motor kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, dan untuk menjaga situasi serta kondisi di wilayah hukum Polres Pasuruan, Gabungan Tim Buser Timur Sat Reskrim Polres Pasuruan dibantu Buser Polsek Pasrepan dan Buser Polsek Kejayan melakukan Patroli di wilayah hukum Polsek Pasrepan dan Kejayan, berhasil mengamankan dua pelaku membawa Sajam di sebuah Warung desa Waras Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan.
Saat digeledah kedua pelaku bernama ROH (18) warga Gunungabang Kec. Kejayan Kab. Pasuruan dan AL(21) warga desa. Pohgedang Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan) didalam jok Sepeda Motornya ditemukan sebilah sajam jenis Clurit. Barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Nopol N 5048 TBD dan sebilah Sajam jenis Clurit berikut dua Tersangka ini digiring ke Mapolsek Pasrepan.
Saat dilakukan pengembangan ternyata Sepeda Motor Honda Revo Nopol N 5048 TBD tersebut bukanlah milik ROH. Motor itu milik WOF (20) dan merupakan hasil dari tindak pencurian.
WOF mengaku motor tersebut dia curi bersama rekannya bernama KHOD (20) Buruh Tani warga desa Pohgedang Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan. WOF mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali, sedangkan KHOD mengaku sebanyak 4X di beberapa TKP berbeda di wilayah Kejayan dan Pasrepan.
Kronologi pencuriannya terakhir di wilayah Pasrepan di bawah pohon randu di Alas Sengon ds. Benerwojo Kec. Kejayan Kab. Pasuruan satu bulan yang lalu, bulan November. WAF dan KHOD berangkat dari rumah KHODIR dengan menggunakan Sepeda Motor Revo Hitam kemudian melewati Ds. Benerwojo, melihat keadaan yang sepi dan terdapat kendaraan Sepeda Motor Honda Supra 125 Nopol N 6828 OS warna hitam yang saat itu sedang diparkir di bawah Pohon Randu tepatnya di Alas Sengon, akhirnya mereka pun melakukan aksinya dengan cara merusak kunci Sepeda Motor tersebut menggunakan kontak T, dan berhasil membawanya lari.
Akibat perbuatannya, saat ini kedua pelaku WOFA dan KHODIR ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara, sedangkan pelaku ROHMAN ditahan dirumah tahanan Mapolsek Pasrepan dan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, S.H.,M.M. (prabowo)
31 Desember 2016