PASURUAN : Pekerjaan proyek pembangunan Rumdin (UPT) Puskesmas Kecamatan Gondangwetan mulai disoal. Pasalnya, pekerjaan proyek yang dibiayai melalui dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2016 itu tidak ada papan namanya.
Sehingga pekerjaan proyek tersebut terkesan disembunyikan baik oleh pelaksana kontraktor maupun pihak dinas kesehatan kabupaten Pasuruan.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media di lapangan bahwa pelaksanaan renovasi rumah dinas tersebut sudah berlangsung lebih dari 20 hari kerja akan tetapi pihak pelaksana sengaja tidak memasang papan proyek tersebut.
"Pantaslah ketika banyak orang mengatakan jika pekerjaan proyek Puskesmas disembunyikan. Karena memang tidak ada papan namanya," kata salah satu anggota LSM Penjara Indonesia Abdul Muin saat ditemui di tempat pembangunan.
Padahal menurut Muin keberadaan papan nama tersebut merupakan keharusan bagi rekanan. Itu disebabkan karena ada payung hukum yang mengikatnya.
Peletakan papan nama tersebut merupakan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan tersebut mewajibkan semua pekerjaan proyek yang dibiayai negara diwajibkan untuk memasang papan nama, sejak awal pekerjaan sampai akhir pekerjaan. Itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d).
Papan nama merupakan salah satu bagian dari implementasi penerapan anggaran berbasis kinerja. Salah satu implementasi tersebut adalah memberikan keterbukaan terhadap publik soal perjalanan pelaksanaan proyek tersebut, baik dari sisi perencanaan, realisasi anggaran sampai evaluasi pekerjaan.
”Jadi, kalau itu tidak dijalankan, maka jangan salahkan jika ada penilai buruk dari masyarakat. Karena satker yang menanganinya sudah terkesan menutup diri,” terang
Muin. Dirinya mencurigai, belum dipasangnya papan nama tersebut karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh rekanan dan juga satker terkait.
Kepala Puskesmas Gondangwetan Dr. Tiwi membenarkan jika pekerjaan proyek tersebut belum ada papan namanya, akan tetapi dirinya mengaku tidak tahu-menahu soal proyek itu, semuanya yang menangani adalah dari Dinas Kesehatan Kab. Pasuruan, lebih lanjut dirinya hanya sifatnya membantu melakukan pengawasan pekerjaan, kalau soal papan nama proyek tidak dipasang itu yang menegur bukan kewenangan saya," ujar dokter Tiwi. (tim)
14 Desember 2016