menu melayang

25 Desember 2016

Anak Kost Pengguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta

PASURUAN - Satuan reserse Narkoba Polres Kota Pasuruan  Sabtu 24/12  pukul 21.00 WIB berhasil menangkap seorang gadis belia di sebuah rumah kos seputar Jalan Manggis Kelurahan Purut Kec Purworejo Kota Pasuruan. Gadis remaja berinisial IK ini kedapatan petugas membawa narkoba jenis sabu ditangannya. IK dibawa ke Mapolresta Pasuruan.

Tersangka IK kepada petugas menjelaskan bahwa dirinya baru beberapa bulan saja kos di Rumah Kos Faris Putra Jaya jalan Manggis Purutrejo  tersebut.  IK sesuai KTP adalah warga dusun Sekantong RT.03/01 Desa Kunjorowesi Kec.Ngoro kab. Mojokerto. IK mengaku tidak berkerja  alias pengangguran, dan dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah ada dalam kantong petugas.

Kronologi penangkapan berdasar atas informasi  dari warga sekitar tempat kos yang mulai curiga dengan gerak-gerik anak kost. Kecurigaan warga terhadap penghuni kos membuat petugas melakukan penyelidikan. Petugas menengarai salah seorang penghuni ini mengkonsumsi narkoba. Setelah dipastikan petugas, pelaku ini pun lantas disergap dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika diduga sabu berat 0,36 gram2. 2 (dua) buah bong 2 (dua) buah pipet. dan 12 (dua belas) buah plastik klip kosong.


"Tersangka kita kenakan Pasal 112 & 114 Undang-Undang 35 Tentang Narkoba ," terang AKP.ML. Tadu Kasat Narkoba Polres Kota Pasuruan. Tersangka diancam hukuman paling sedikit 5 tahun penjara. (tag)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog