menu melayang

20 Desember 2016

Empat Penjudi Karambol Purwosari Diringkus Polisi


PASURUAN : Judi ini termasuk salah satu yang disebut penyakit Masyarakat, namanya juga penyakit, selalu menyerang, hilang, lalu kambuh lagi. Seperti yang terjadi pada warga  desa di Kecamatan Purwosari kabupaten Pasuruan ini. Main Karombol juga digunakan sebagai ajang judi taruhan menggunakan sejumlah uang.

Perjudian jenis Karambol, menggunakan kartu remi ini kian digandrungi warga setempat. Karena keberadaannya kian meresahkan saja, membuat unit reserse Polsek Purwosari dipimpin oleh Kanit Busernya Aiptu  Suyono melakukan penggerebegan yang behasil mengamankan 4 orang penjudi dengan inisial masing-masing  NAL (37) warga desa Puntir Martopuro Purwosari,   DI (42) warga Cowek Jatiarjo Prigen, HID (35) warga Suwa'aan Modung bangkalan, dan MOH (35) Martopuro Purwosari.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah Meja Karambol, 14 (empat belas) biji buah Karambol, 3 (tiga) set Kartu Remi, dan Uang tunai sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), selanjutnya pelaku dan barang buktinya tersebut langsung dibawa ke Polsek Purwosari Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya.
   
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku perjudian jenis Karambol menggunakan kartu remi dengan taruhan uang, niatnya hanya untuk sambilan atau iseng-iseng saja. dan pelaku sudah melakoninya selama 5 (lima) bulan ini, Saat ini keempat pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Purwosari Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP.Md Yusuf

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog