PASURUAN : Judi ini termasuk salah satu yang disebut penyakit Masyarakat, namanya juga penyakit, selalu menyerang, hilang, lalu kambuh lagi. Seperti yang terjadi pada warga desa di Kecamatan Purwosari kabupaten Pasuruan ini. Main Karombol juga digunakan sebagai ajang judi taruhan menggunakan sejumlah uang.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah Meja Karambol, 14 (empat belas) biji buah Karambol, 3 (tiga) set Kartu Remi, dan Uang tunai sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), selanjutnya pelaku dan barang buktinya tersebut langsung dibawa ke Polsek Purwosari Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku perjudian jenis Karambol menggunakan kartu remi dengan taruhan uang, niatnya hanya untuk sambilan atau iseng-iseng saja. dan pelaku sudah melakoninya selama 5 (lima) bulan ini, Saat ini keempat pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolsek Purwosari Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP.Md Yusuf