PASURUAN : Kasus
asusila terhadap MM (13) siswi SDLB Winongan, Kecamatan Winongan, sudah ada
titik terang. Kini petugas PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres
Pasuruan di Bangil, menanganinya. Sementara keluarga korban sekarang sudah
mengupayakan kelengkapan persyaratan untuk pelaporannya. Diantaranya, surat
keterangan yang menyebutkan klau si korban benar-benar keluarga pelapor.
Khusen
(52), ayah kandung korban ternyata tidak memiliki Kartu Keluarga (KK). Pasalnya
pernikahan dengan ibu korban (sebelum cerai dan meninggal) posisinya nikah
siri. Setelah korban bersama dua kakaknya ditinggal ibunya ke alam baka, KK pun
dibuat. Di KK tidak disebutkan nama Khusen.
Yang ada
hanya nama ibu kandungnya saja. Setelah kakak perempuan korban menikah dengan
pemuda asal Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, KK
dibawanya sehingga Abdul Ghofur, kakak laki-laki korban tidak memegang KK. Begitu
muncul permasalahan ini dan membutuhkan KK, Abdul Ghofur tidak bisa berbuat
apa-apa.
“Saya
tadi sudah bertemu dengan kakak perempuan saya. Kakak berjanji hari Senin akan
menguruskan KK untuk keperluan laporan kasus tersebut,” papar Abdul Ghofur
dengan nada pelan menahan tangis sambil melirik adik perempuannya yang jadi
korban kebiadaban Sholeh, tetangganya itu. Abdul Ghofur untuk mengurusi kasus
adiknya harus libur dari pekerjaannya. Dia takut kalau sering libur nantinya
disanksi perusahaannya.
Yang benar-benar
tragis adalah Khusen, ayah korban. Saat mengurusi surat keterangan bahwa MM adalah
anak kandungnya ke kantor desanya mendapatkan sikap kasar dari Husen, Kades Winongan
Kidul, Kecamatan Winongan. Husen, Kades membentak-bentak ayah korban dengan
kata-kata kasar. Kades berucap tidak akan memberikan surat keterangan kepada
Khusen, ayah korban.
“Saya
ini dimaki-maki di hadapan wartawan, Pak. Dituduh sebagai biang kematian istri
saya yang juga ibu MM. Katanya saya telah membunuh istri saya. Bayangkan saja,
omongan itu dilontarkan di depan kedua anak saya (Abdul Ghofur dan MM).
Bagaimana perasaan anak saya, Pak,” ungkap Khusen, kepada wartawan media ini
dan juga di hadapan petugas PPA.
Kapolres
Pasuruan AKBP M. Aldian, SIK, MH, mengatakan, kasus tersebut tetap ditangani
sampai tuntas. Tapi karena permasalahan kelengkapan pelaporan belum dilengkapi
keluarga korban, maka pihaknya meminta untuk melengkapinya. Setelah semua
persyaratan lengkap barulah anggotanya akan memproses. (kadir zaelani)