menu melayang

19 Desember 2016

Proyek Urukan RSU Grati Dimulai, Jalan Rusak Parah

PASURUAN :  Sudah diprediksi sebelumnya, proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Grati berlokasi di bekas gedung Puskesmas Grati akan berdampak. Yang sekarang sudah dirasakan dampaknya adalah rusaknya jalan raya di sekitaran Puskesmas Grati. Jalan yang dilewati dump truk pengangkut pasir tonase besar berlubang-lubang dan bergelombang. Di jalan raya selatan Polsek Grati, sebagai sudah bergelombang dan sebagian lainnya berlubang. Akibatnya merepotkan para pengguna jalan.

"Kami sudah perkirakan sebelumnya bahwa proyek pengurukan bakal gedung RSU Grati di Puskesmas Grati bakal berdampak. Diantaranya, gemuruh mesin alat berat dan dump truk akan mengganggu pasien di Puskesmas. Ini belum pas penggarapan bangunannya. Selain masalah suara mesin alat berat, juga debu akan masuk ke ruangan-ruangan pasien. Ini kan mengganggu pasien. Saat pengurukan, dampak parah adalah lalu lalang dump truk pengangkut pasir dan batu jelas sangat mengganggu pengguna jalan," ungkap Ismail Maki, Ketua LSM FORMAT kepada media ini.

Dampak paling fatal sekarang ini adalah rusaknya jalan raya. Pantauan media ini, jalan rusak berat antara lain jalan raya Desa Grati Tunon, timur Alun-alun Grati, jalan raya arah ke Desa Semambung, dan jalan raya selatan Polsek Grati. Kondisi jalan sudah berlubang dan bergelombang. Pada malam hari jalanan ini benar-benar membahayakan dan mengganggu para pengguna jalan.  Hujan yang setiap hari turun bukan tidak mungkin kondisi jalan tersebut akan semakin parah.

Informasinya, pengambilan pasir dan batu (sirtu) untuk pengurukan dari lokasi tambang di Desa Parasan, Kecamatan Grati. Dari lokasi tambang ke Puskesmas Grati kira-kira sejauh 5 km. Dump truk yang lalu lalang tonasenya kira-kira 24 ton. Sedang badan jalan tersebut hanya untuk tonase sekitar 8 ton atau kelas jalan III. Jika jalan ini dilewati dump truk seberat itu jelas saja ambrol.

Kata Ismail Maki, dengan kondisi lapangan yang seperti itu mestinya semua pihak harus turun. Dinas PU Bina Marga, Sat Pol PP, Dishub  dan Dinas Kesehatan harus turun ke lapangan untuk melihatnya. Termasuk diantaranya Polres Pasuruan Kota yang punya wilayah lalu lalintas wajib turun. Jika memang disitu ditemukan adanya pelanggaran kelas jalan, Sat Lantas Polres Pasuruan Kota tidak usah segan-segan melakukan tindakan tegas.

"Kami hanya ingatkan, Sat Lantas Polres Pasuruan Kota jangan main-main dengan kondisi ini. Jangan sampai ada pungutan liar.  Karena ini kepentingan orang banyak, maka pungutan liar kelas jalan ini akan kami laporkan ke Propam Polda dan Propam Mabes POLRI dan Ombustman serta Kompolnas supaya dilakukan pengusutan. Kami akui beberapa waktu lalu sempat ada rapat mempersoalkan masalah dampak pengurukan proyek ini. Tapi yang menjadi pertanyaan, berarti orang-orang yang diajak rapat tidak mengena. Artinya asal comot saja," ujar Maki dengan nada bersungut-sungut.

Marsudi, anggota PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, kepada media ini mengatakan, kalau dirinya sempat was-was. Yaitu saat dilakukan proses lelang proyek tersebut. Alasan dirinya khawatir, karena limit waktu sudah mepet. Kapan harus persiapkan proses lelangnya. Lalu kapan harus menggarap proyeknya. Begitu memasuki bulan Desember, Marsudi mengaku kian khawatir. Mengapa, karena sampai memasuki tanggal 6 Desember saat Surat Perintah Kerja (SPK) diturunkan, pihak rekanan belum menyentuh pekerjaannya.

Untuk meyakinkan masalah itu, Ismail Maki diajak turun ke lokasi untuk melihat langsung proyeknya. Disitulah Maki diberikan penjelasn gamblang. "Makanya dengan penjelasan tersebut kami semakin jelas bahwa pekerjaan ini tidak akan selesai tepat waktu. Dan yang patut dipertanyakan adalah keabsahan dari tambang tersebut. Benar tidak tambang ini memiliki ijin lengkap. Soalnya saat proses pengurusan ijin dulu pernah bermasalah," ungkap Ismail Maki.  

Soal jalan yang rusak, sejumlah warga meminta agar pemkab segera turun tangan. Sebelum kondisi jalan makin rusak, warga minta agar dilakukan perbaikan supaya lubang-lubang itu tidak makin dalam. Soal dump truk yang mengangkut sirtu harus mematuhi lalu lintas. Jika memang tonase yang diijinkan untuk kelas III, Sat Lantas harus menindaknya agar tidak merusak badan jalan. "Polisi Sat Lantas Polres Pasuruan Kota harus turun ke lokasi melakukan penertiban. Jika memang tonasenya untuk kelas jalan III ya harus ada tindakan tegas. Dump truk yang melanggar lalin harus ditindak. Kalau tidak ya jelas patut dipertanyakan. Jangan-jangan ada main mata," pungkas Ismail Maki. (joko/kadir)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog