PASURUAN : Aksi perampasan Mobil Daihatsu Xenia dengan No. Pol : L-1335-EJ sore berhasil digagalkan oleh Petugas Polsek Pandaan. Dari 3 pelaku yang beraksi dan sempat kabur, dua diantaranya berhasil ditangkap dan 1 diantaranya melarikan diri. Kedua pelaku itu adalah AH.ZUL (24) Alamat : Dsn. Manggaan Ds. Manggaan Kec. Modung Kab. Bangkalan dan M. SOL (34) Alamat : Dsn. Sumber Gentong Ds. Jati Gunting Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, sedangkan 1 (satu) pelaku yang kabur berinisial DUL, saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan.
Aksi ketiga pelaku ini bermodus dengan berpura-pura hendak menggunakan jasa transportasi Online melalui Aplikasi Uber, dan mereka bertiga meminta EDWIN EKO (Sopir Rental) untuk menjemput ketiga pelaku di Perempatan Gedangan Sidoarjo, yang selanjutnya akan berangkat menuju Taman dayu Pandaan Pasuruan, namun saat di tengah jalan salah satu pelaku meminta kepada sopir untuk berhenti sejenak di ATM, mobil pun berhenti di ATM BCA depan Pabrik PT. Yamindo Pandaan, begitu mobil berhenti, pelaku ZUL yang duduk dibelakang Sopir langsung membekap mulut EDWIN selaku Sopir dan diminta untuk pindah tempat duduk disamping Sopir, yang selanjutnya kemudi diambil alih oleh pelaku SOL.
Sekitar 100 meter mobil dikendalikan oleh pelaku, tepat di depan PT. Yanmar yang termasuk Ds. Sumberrejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan EDWIN memberontak dengan membuka sedikit kaca Mobil dan berteriak, begitu berkesempatan untuk keluar mobil, EDWIN langsung keluar dan berlari meminta tolong warga sekitar, mendengar teriakan korban, Mobil Box Mitsubishi yang berada tepat disamping Mobil Xenia Rental tersebut langsung memotong laju Mobil Xenia tersebut, sehingga SOL yang mengemudikan Mobil langsung membanting setir ke kanan dan ban belakang Mobil masuk parit, mengingat kondisi jalan yang sedang macet dan takut di massa, ketiga pelaku juga langsung keluar dari mobil dan langsung kabur menuju area Persawahan.
EDWIN meminta tolong pengendara lain untuk mengejar pelaku, sedangkan ia langsung berlari menuju Polsek Pandaan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya, tanpa berpikir panjang Petugas yang berjaga langsung melakukan pengejaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Korban dan para Saksi.
Dan sekitar pukul 16.30 WIB, dua pelaku berhasil diamankan petugas Area Persawahan tepat di belakang Gudang PT. Coca Cola yang termasuk Ds. Nogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, dan kedua pelaku yang tertangkap langsung diseret ke Polsek Pandaan, selanjutnya selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No. Pol : L-1335-EJ dan 1 (satu) buah Sanjata Tajam berupa Pisau Besar.
“Pelakunya tiga orang, kami berhasil menangkap 2 pelaku yang kabur di area persawahan, sedangkan pelaku yang satunya kabur dan memisahkan diri dengan berpura-pura sebagai orang yang butuh tumpangan numpang ke Mobil Angkutan, namun meskipun kabur, kami sudah mengantongi identitas pelaku, dan saat ini masih dalam pengejaran”, terang Kapolsek.
Kapolsek juga membeberkan bahwa para pelaku tersebut juga termasuk komplotan lintas daerah, yang saat ini kasusnya masih terus dikembangkan oleh petugas, “para pelakunya sudah saling kenal, mereka memang spesialis perampasan / curas dan curat”, jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku dan barang buktinya di tahan oleh Polsek Pandaan untuk menjalani penyidikan dan proses hukuman dengan di jerat Pasal 365 yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara”, tambah Kasubbag Humas AKP MD. YUSUF, S.H., M.M (bowo/kadir)
6 Desember 2016