menu melayang

28 Desember 2016

Ngaku Polisi, Perdayai Korban Dan Rampas Motor Korban

PASURUAN - Pelaku pemerasan menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polisi dilakukan oleh seorang pria berinsial YY  (23) asal  desa Ngulakan Desa Ngadi Mulyo Kec.Sukorejo Kab.Pasuruan Dirinya beraksi bersama dua orang temannya (Saat ini Buron/DPO). Dan dari 5 aksinya, pelaku baru tertangkap atas dasar LP/91/XII/2016/Jatim/Respas/Sek Pandaan tanggal 27 Desember 2016, yang merupakan aksi terakhirnya kali ini.

Kronologinya Saat YY dan dua pelaku lainnya naik motor (berbonceng 3) dan menuju ke arah Taman Dayu.  Di pinggir jalan yang sepi SURIADI (korban) sedang duduk berdua dengan temannya.  Korban lalu dihampiri oleh ketiga pelaku, salah satu pelaku yang bernama HUDI mengaku Polisi dan menanyai korban tentang pacar korban (Seolah-olah korban memiliki masalah). Ketiga pelaku lalu  mengajak korban  meminta diantar ke dsn. Jatianom Ds. Karangjati Kec. Pandaan Kab. Pasuruan yang tak lain adalah rumah pacar korban. Lalu Yy mengambil alih Sepeda Motor dan membonceng korban (korban pun meninggalkan temannya).

Belum sampai di tempat tujuan, ketiga pelaku menghentikan perjalanan dan memerintahkan korban untuk turun di pinggir jalan. Korban  memberontak, namun Yy menendang Kepala korban hingga korban terjatuh.  Ketiga pelaku langsung  kabur sepeda motor korban.

Petugas Buser Polres Pasuruan yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya Selasa siang 27/12 sekitar pukul 14.00 wib dengan barang bukti yang berhasil disita petugas dari rumah pelaku berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol N-5773-TBD warna Merah Muda, 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter, 2 (dua) bilah Pedang, 1 (satu) buah Tombak, dan 5 (lima) buah Kunci T, yang merupakan Barang hasil perampasan dan Alat-alat yang digunakan untuk mengancam mangsanya.

Dalam keterangannya saat diperiksa, pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan 2 orang rekannya yakni KINO dan Hudi yang saat ini sedang daalaam pengejaran Polisi,  Tersangka YY harus mempertanggung jawabkan kejahatannya dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Kedua DPO akan segera kita bekuk dalam waktu dekat, saat ini sedang dalam pegejaran, tandas Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP M. Khoirul Hidayat, SH

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog