Cerita ini bermula saat kakek IMAM sedang berjalan kaki, tiba-tiba munculah kakek MUSTAR dengan mengendarai sepeda motor miliknya, tanpa alasan yang jelas si kakek MUSTAR langsung membacokan senjata tajam jenis sabit ke pelipis / atas mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali di tepi jalan desa Tundo suruh-Kejayan.
Dalam pemeriksaan Polisi Sektor kejayan pelaku mengaku dirinya saat itu mengawasi korban dari jarak jauh, saat korban lengah, pelaku membuntuti korban lantas menyabetkan arit ke kepala korban yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Pelaku ini mengaku karena menduga selama dua tahun terakhir ini korban menjalin hubungan asmara dengan istri Mus, lantaran hubungannya itu membuat rumah tangga Mus dengan istrinya sedikit renggang." kata AKP Indro Susetyo Kapolsek Kejayan. Jadi korban merasa kesal dan langsung membacok korban untuk melampiaskan kekesalannya tersebut," ungkap Indro
AKP.Indro menambahkan bahwa korban mengalami luka sobek sepanjang 5cm di pelipis/bagian atas mata sebelah kiri dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kejayan, sehingga pelaku langsung di tahan oleh petugas Polsek Kejayan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun Penjara, terang Kapolsek (nugroho t.yuwono)