menu melayang

15 Desember 2016

Pemilik Pil Setan 10.010 Butir Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan Kota


PASURUAN : Satreskoba Polres Kota Pasuruan Kamis 15/12 berhasil mengamankan seorang Tersangka berinitial MAH. Dirinya kedapatan memiliki 10.010 butir pil setan jenis tryhexipenidyl berikut barang bukti diantaranya  1 handphone NOKIA. Petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Kota Pasuruan.

Dalam pemeriksaan pelaku MAH warga desa Bantengan Kecamatan Nguling kab.Pasuruan ini sudah 6 bulan ini menjalankan bisnis Haramnya tersebut. Dirinya memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang temannya. Pil setan  sebanyak 10.010 butir tersebut diperoleh  di Alun-alun Probolinggo yang saat ini namanya sudah dikatongi petugas.


Kronologi penangkapan berawal dari informasi warga terkait peredaran pil setan di beberapa titik Kota antara lain Lekok, Nguling, Purworejo, Ngemplak dan Panggungrejo. Polisi Satreskoba Kota Pasuruan mengendus keberadaan pelaku dan langsung meringkus buruannya. Dalam penggeledahan pelaku tersebut Polisi menemukan 10.010 butir pil jenis tryhexipenidyl

Kasat Narkoba AKP.ML.Tadu
"Pelaku kita tahan dan dilakukan penyidikan," ungkap AKP. M.L. Tadu kepada tribunus-antara.com. Kita sudah ringkus pelaku, dan perkara sedang kita kembangkan. Kita terus menyatakan perang terhadap pelaku narkoba yang merugikan jutaan anak bangsa. Tersangka telah
melanggar pasal 197 yo 196 UU no 36/ 2009 Tentang kesehatan  ancaman hukuman maksimal 15 tahun denda  10 Milyar. (tag)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog