PASURUAN : Satreskoba Polres Kota Pasuruan Kamis 15/12 berhasil mengamankan seorang Tersangka berinitial MAH. Dirinya kedapatan memiliki 10.010 butir pil setan jenis tryhexipenidyl berikut barang bukti diantaranya 1 handphone NOKIA. Petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Kota Pasuruan.
Dalam pemeriksaan pelaku MAH warga desa Bantengan Kecamatan Nguling kab.Pasuruan ini sudah 6 bulan ini menjalankan bisnis Haramnya tersebut. Dirinya memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang temannya. Pil setan sebanyak 10.010 butir tersebut diperoleh di Alun-alun Probolinggo yang saat ini namanya sudah dikatongi petugas.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi warga terkait peredaran pil setan di beberapa titik Kota antara lain Lekok, Nguling, Purworejo, Ngemplak dan Panggungrejo. Polisi Satreskoba Kota Pasuruan mengendus keberadaan pelaku dan langsung meringkus buruannya. Dalam penggeledahan pelaku tersebut Polisi menemukan 10.010 butir pil jenis tryhexipenidyl
Kasat Narkoba AKP.ML.Tadu |
melanggar pasal 197 yo 196 UU no 36/ 2009 Tentang kesehatan ancaman hukuman maksimal 15 tahun denda 10 Milyar. (tag)