Kedatangannya berkaitan dengan proses lelang proyek pengurukan bangunan Gedung Rumah Sakit Grati (Eks Puskesmas Grati). Nilai proyek yang dianggarkan dari APBD 2016 senilai sekitar Rp 5 Milyaran. Lelang proyek ini sudah selesai dan sudah ada pemenangnya. Yaitu, PT Kharisma Bina Kontruksi beralamatkan Jl Galunggung Raya No. 15 Kedundung, Magersari, Kabupaten Mojokerto. Nilai proyek Rp 5.337.610.000,- dan pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 4.910.704.000,-.
“Kalau kita runut waktu yang tinggal satu bulan jelas tidak mungkin pekerjaan pengurukan itu akan selesai. Itu bila bicara soal tehnis pekerjaan. Tapi kalau kita bicara soal penentuan jadwal atau skedul proses lelang jelas ada beberapa mekanisme yang dilanggar. Kenapa, jadwal dikebut supaya proses lelangnya dapat dengan cepat menentukan pemenangnya,” papar Ir. Ismail Maki, MM, Ketua Forum Masyarakat Timur (Format), Jumat (3/12/2016).
Ismail Maki yang diamini M. Ridwan, Ketua Komda Reclassering Indonesia (RI) 007 Pasuruan, menyatakan tindakan ULP yang melelang proyek tersebut dinilai ngawur. Untuk menetapkan proyek dilelang tidak semudah membalikkan tangan. Apalagi proyek bernilai milyaran. Mengapa demikian, karena untuk dokumensi lelang tidak seperti pelaksanaan lelang proyek nilai ratusan atau PL (Penunjukkan Langsung).
Untuk proyek milyaran, dokumentasi lelang harus benar-benar lengkap. “Kita tidak menyebut dulu kelengkapan dokumen yang patut dipertanyakan. Nanti saja kita akan lakukan klarifikasi dengan dinas terkait, baik di Pemkab Pasuruan maupun di Pemprop Jatim. Terus terang, kami akan pantau pekerjaannya,” tegas M. Ridwan yang juga diiyakan M. Anisa, Ketua LSM Suropati.
Lanjut Ismail Maki, kalaupun proyek ini tetap berjalan, bagaimana nantinya proses pencairan anggarannya. Semua tahu bahwa untuk pencairan anggaran proyek melalui termin. Kalau tidak salah, setiap proyek ada 3 termin. Yang sekarang menjadi pertanyaan apakah bisa pencairan 3 termin dilakukan dalam jangka waktu satu bulan. Batas waktu proses pencairan keuangan di pemerintah hanya sampai pada 20 Desember.
Menjawab pertanyaan Ismail Maki, Cs, M. Khalid, Kepala ULP Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa proses lelang sudah sesuai prosedur yang ada. Khalid mengaku jika prosesnya tidak menyimpang dari koridor yang ada. “Kalau soal tehnis pekerjaan saya tidak tahu. Tapi kalau tehnis pelelangan sudah kami lakukan sesuai koridor aturan yang ada,” kata Khalid kepada Ismail Maki, di ruangan pertemuan Kantor ULP. (kadir)