SURABAYA - Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara Letkol Arm Beni Hendra Suwardi S.Sos ikut memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchract) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jl. Kemayoran Baru No 1 Surabaya, Kamis (22/12).
Pemusnahan barang bukti berupa narkoba, psikotropika dan barang lainnya itu juga dihadiri Walikota Surabaya, Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak selaku tuan rumah, Ketua PN Surabaya, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kabag Obvit Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dandim 0830/SU dan Dandim 0832/SS serta unsur Muspida lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba mulai dari ganja, shabu-shabu, metampedemin, timbangan dan alat isap atau bong. Disamping itu ada senjata api jenis Air Softgun, peluru, dan selongsong peluru serta uang palsu.
"Barang bukti yang kita musnahkan saat ini adalah sebagian kecil karena barang bukti yang besarnya sudah dimusnahkan penyidik atau Polisi," kata Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tatang Agus Volleyantono, SH.MH.
23 Desember 2016