menu melayang

13 Desember 2016

Curi Ayam Tetangga, DD Pun Masuk Sel Polisi


PASURUAN : Alasan kepepet dan butuh uang pria warga dusun Sebani kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan berinitial DD (36) ini mencuri  5 ekor ayam. DD mengambil dari kandang ayam milik Tirto di dusun Klagen tetangga satu desanya sendiri. Tak terima ayamnya dicuri, Jumat 09/12 Tirto pun lapor Polisi.

Polisi yang mendatangi rumah pelaku pencurian ternak ayam ini langsung mencokok DD di rumahnya, Minggu 11/12 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam pemeriksaan DD mengakui telah mengambil tanpa ijin pemilik ayam sebanya 5 ekor dan dijual ke pasar di Prigen demi untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya.

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dalam rumahnya," terang Iptu Bambang. Pelaku mengaku kepepet ekonomi sehingga melakukan tindak pencurian hewan tersebut. Saat kami periksa, pelaku juga mengaku bahwa ia telah mencuri 5 (lima) ekor Ayam, namun dua ayam korban sudah terjual dan sisanya tiga ekor berhasil kami amankan sebagai barang bukti," lanjut Iptu Bambang Kanit Reskrim Polsek Pandaan.

Kepada penyidik pelaku menceritakan kronologisnya yaitu dengan cara memasuki pekarangan TIRTO dengan cara membuka pintu kandang tepat berada di sebelah rumah, kemudian mengambil 5 (lima) ekor Ayam dan langsung di bawa pulang oleh pelaku. Ayam hasil curian tersebut di jual kepada pengepul Ayam di daerah Prigen.

"Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polsek Pandaan untuk menjalani  proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP. Md.Yusuf, SH. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara.  (yudi)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog