illustrasi penggalian tanah uruk |
PASURUAN
: LSM FORMAT (Forum Masyarakat Timur) meminta kepada Bupati Pasuruan HM. Irsyad
Yusuf, untuk menghentikan proyek pengurukan bakal gedung Rumah Sakit Umum (RSU)
Grati. Alasan FORMAT, pihak PT Kharisma Bina Kontruksi asal Mojokerto dianggap
tidak sungguh-sungguh menggarap proyeknya. Terbukti sejak SPK (Surat Perintah
Kerja) diturunkan 6 Desember lalu, sampai sekarang pengurukan masih
belum
dilakukan.
Pantauan
FORMAT di lokasi proyek, kira-kira tiga hari lalu baru berupa pengurukan untuk
bakal jalan menuju lokasi lahan yang bakal diuruk seluas sekitar 1,4 hektar. “Ketika
kami datang ke lokasi bakal proyek di Puskesmas Grati, ternyata belum ada
aktivitas. Yang ada baru pengurukan bakal jalan menuju ke lokasi lahan bakal
diuruk,” ungkap Ismail Maki, SE, MM, Ketua FORMAT kepada media ini.
Kata
Maki – sapaan akrabnya -, waktu semakin mepet. Dengan sisa waktu yang hanya
sekitar 9 hari, pengurukan tidak akan selesai. Apalagi kalau tanahnya harus jenis
tanah uruk dari kawasan Kecamatan Gempol. Jarak antara Gempol dengan Kecamatan
Grati kira-kira 30 Km. Jarak tempuh diperkirakan 1 jam perjalanan. “Proyek ini
sudah jelas dipaksakan,” kata Maki.
Yang
perlu diingat, kondisi lahan tergolong tanah berlumpur. Sehingga untuk menguruk
lahan seperti itu tidak sama menguruk lahan pekarangan atau persawahan. Lapisan
urukan juga tidak sama. Lapisannya ada jenisnya. Untuk urukan bagian bawah
dengan urukan lapisan atas jelas berbeda.
Jika
memang diteruskan berarti ada pengenaan pinalti. Konsekuensinya, pihak pemkab
harus menjatuhkan sanksi sesuai aturan. Rekanan tidak saja wajib membayar
denda, tapi juga masuk catatan sebagai rekanan yang kurang baik. Kata Maki,
seluruh denda yang akan dibayarkan oleh rekanan harus dibuka blak-blakan.
Jangan sampai pemkab menutup-nutupi.
Rabu
(14/12/2016), Maki yang datang ke lokasi ditemui oleh Marsudi, selaku wakil
dari PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Dalam penjelasannya Marsudi
mengakui kalau pihaknya was-was jika sampai batas waktunya tidak selesai.
Sementara ini, kata Marsudi, rekanan baru mengerjakan pembuatan jalan menuju
lokasi. Jalan itu nantinya sebagai lalu lalang truk pengangkut tanah uruk.
Masih
kata Marsudi ditirukan Maki, tanah uruknya ada kemungkinan didatangkan dari
kawasan Kecamatan Pasrepan dan Kecamatan Winongan. “Kalau memang benar
diambilkan dari dua kawasan itu, perlu dicatat bahwa ada kemungkinan tambangnya
tidak berijin. Kenapa, karena dua daerah itu adalah kawasan zona yang dilarang
untuk ditambang lantaran untuk persiapan mega proyek Umbulan,” jlentreh Maki.
(kadir zaelani)