PASURUAN : Keberadaan ternak ayam di Dusun Watu gede Rt.02 Rw .02 Desa Gerongan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan sangat meresahkan warga sekitar, menurut penuturan warga setempat ternak ayam tesebut sangat bau dan membuat perut mual ingin muntah. Keluhan warga tersebut sudah sering kali dilaporkan kepada perangkat desa setempat, namun menurut warga masih saja tidak ada perubahan apa-apa, bahkan setelah musim hujan waktu lalu semakin aroma busuk itu menebar ke mana-mana.
Kepala desa Gerongan Nur Hasyim saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan dirinya sudah beberapa kali melakukan mediasi antara pemilik ternak dan para warga, akan tetapi belum mendapat kesepakatan.
Menurut warga sekitar, setiap pemilik ternak melakukan panen , dipastikan ribuan lalat akan berkeliaran di rumah-rumah warga, sementara pihak pemilik ternak tidak pernah memberikan tindakan antisipasi terhadap masalah yang amat bikin warga resah tersebut.
"Setiap bongkar ayam (panen), selalu saja warga harus menanggung bau dan lalat di sana-sini akibat usaha ternak itu," ungkap Boncel(nama disamarkan)
Dijelaskan Boncel, kalau panen ayam, warga tidak ada yang berani membuka pintu dan jendela rumah, karena jika terbuka sebentar saja, lalat menyerbu masuk ke rumah. Apalagi dimusim penghujan.
Selain itu, katanya, peternakan ayam milik H. Syaiful Bahri ini sudah tidak pantas lagi berdiri di daerah itu. Sebab, selain berada di sekitar pemukiman warga, juga sudah meresahkan masyarakat karena menimbulkan bau tak sedap dan lalat yang dapat merusak kesehatan.
"Kami juga heran, apakah mereka memiliki izin untuk membuka usaha ternak ayam di sekitar pemukiman warga. Selain itu, sesuai dengan peraturan menteri pertanian No. 333 KPTS/PD.420/2005 disebutkan bahwa lokasi ternak harus berjarak minimal 2.000 meter dari pemukiman warga, sementara jarak puluhan peternakan ayam di sana hanya hitungan meter berada di pemukiman penduduk " ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Oleh karena itu, mereka berharap kepada pemerintah daerah dan instansi berwenang lainnya segera melakukan penertiban dan membongkar kandang ternak tersebut. karena sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan dan juga meresahkan warga selama bertahun-tahun.
Kepala Desa Gerongan kecamatan Kraton menuturkan kepada awak media dirinya tidak pernah memberikan izin berdirinya bangunan kandang tersebut bahkan Nur Hasyim Kades sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan para warga agar bisa mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut, akan tetapi masih belum menemukan solusi terbaik baik untuk pemilik ternak maupun para warga sekitar.
"Warga sudah sering melaporkan masalah tersebut kepada saya mas tapi kan saya kan tidak punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran kandang ternak itu, yang bisa saya lakukan hanya memediasi kepentingan warga dan pemilik ternak " lanjut Kades
.H. Syaiful Bahri ( pemilik ternak ) saat ditemui dikediamannya mengatakan pada wartawan bahwa dirinya mengakui adanya ternak ayam ini tidak memiliki izin, akan tetapi dirinya terpaksa beternak ayam karena hasil tambak ikan miliknya selalu gagal panen akibat limbah beracun pabrik-pabrik yang membuang limbahnya secara bebas.
Dirinya setuju kalaupun usaha ternaknya ini harus dibongkar oleh pemerintah karena melanggar maka semua semua peternak di kabupaten Pasuruan harus juga ditertibkan. "Jangan hanya milik saya saja yang dibongkar, pabrik-pabrik yang mencemarkan lingkungan itu juga harus dilarang beroperasi, Masak saja saja yang mau dilarang, saya kan hanya peternak kecil, pemerintah harus adil," sungut H. Syaiful Bahri. (tim)
6 Desember 2016