menu melayang

3 Desember 2016

Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Pil Haram

Pasuruan, tribunus-antara.com :  Sat Resnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA AGUS PURNOMO S.H. kembali berhasil menangkap dua pemuda K. L (20) dan LUK (21), warga asli Kab. Pasuruan, mereka ditangkap lantaran nyambi menjadi kuri/pengerdar sediaan farmasi berupa Tablet / Pil Logo Y di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Pelaku kami tangkap saat ia berada di dalam Kos-kosan dekat SPBU Latek seusai mengirim pesanan barang haram tersebut,” ujar KBO Reskoba Jum’at (02/12/2016).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat di sekitar wilayah Bangil yang konon sudah sangat merasa resah dengan perilaku K.L dan LUK, bahwa pelaku merupakan kurir obat-obatan terlarang tersebut, sehingga dari adanya informasi itu pihak Kepolisian Polres Pasuruan kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan benar tidaknya laporan tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan benar-benar merupakan kurir / pengerdar sediaan farmasi berupa Tablet / Pil Logo Y, sehingga dari situ kami langsung melakukan penangkapan”, terang KBO.

“Saya mendapatkan barang tersebut dari teman saya yang berada di Winongan dan barang tersebut akan saya antarkan ke teman lama saya yang sebelumnya sudah janjian akan ketemuan di dalam Kos-kosan dekat SPBU Latek, tapi saat saya lama menunggu teman saya tak kunjung datang ternyata saya di grebek sama Petugas ”, Ungkap tersangka.

Pada saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 110 (seratus sepuluh) butir Pil Logo Y, 2 (dua) Handphone merk Cross dan Samsung, dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya.

“Saat kami periksa pelaku mengaku kalau dirinya sudah menjalani bisnis terlarang (mengedarkan sediaan farmasi berupa Tablet / Pil Logo Y) itu selama 1 (satu) bulan terakhir ini, dan setiap transaksinya ia hanya mendapatkan upah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)”, tambah KBO.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan dan Pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yud)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog