menu melayang

14 Desember 2016

Kapolres Ambil Alih Penanganan Kasus Siswi SDLB Ditiduri Tetangga Keluarga Korban Melapor Pernah Ditolak Petugas PPA

PASURUAN : Menyusul ditolaknya laporan keluarga MM (13) siswi SDLB Winongan, yang ditiduri tetangga oleh petugas PPA Sat Reskrim Polres Pasuruan, kini kasusnya diambil alih Kapolres Pasuruan AKBP M. Aldian, SIK,MM. Kapolres memerintahkan langsung Kasat Reskrim AKP Khoirul menanganinya. Sementara kepada kelua
rga korban, Kapolres minta supaya hari Rabu (13/12/2016) langsung menemui ke Kasat Reskrim supaya laporannya ditindak lanjuti.

“Besok langsung ke Kasat Reskrim dan yakinkan adik kita (maksudnya : korban) itu agar mau divisum karena itu sangat penting. Hasil tes kehamilan melalui urine hasil negative. Untuk visum tetap mutlak diperlukan untuk pembuktian pencabulannya. Besok dengan ortunya (Orang tuanya) langsung ke Kasat Reskrim. Monggo...,” kata Kapolres kepada media ini melalui sambungan selularnya.

Kapolres membantah kalau laporan keluarga korban sempat ditolak oleh petugas PPA. Kata Kapolres PPA bukan tidak mau menerima laporan tapi korban yang menolak untuk divisum. Sekarang tugas guru yang bersangkutan (maksudnya, korban) bagaimana caranya agar korban mau divisum. Lanjut Kapolres, karena hasil visum sebagai dasar petugas PPA untuk  menerbitkan LP (Laporan Polisi) dan menindaklanjuti penyidikannya.

Pernyataan Kapolres ini dibantah keras oleh keluarganya. Pasalnya, keluarga korban merasa dtolak mentah-mentah oleh Kanit PPA Iptu Yamani. Keluarga korban yang diiyakan guru SDLB siswi tersebut, menjlentrehkan kronologisnya. Sekitar sepekan lalu, keluarga korban (korban, kakak kandung, ayah kandung dan guru) mendatangi Polres Pasuruan di Bangil. Tujuannya untuk melaporkan MM, tetangganya sendiri yang dituding meniduri MM, siswi SDLB Winongan. Korban sendiri mengalami tuna graita sejak kecil.

Sampai di PPA, laporan korban ditolak dengan alasan korban menolak divisum. Padahal pengakuan keluarganya, korban bukannya tidak mau divisum, tapi saat kemaluannya disentuh dokter korban histeris. Menurut guru dan anggota keluarganya masih ada trauma pada diri korban. Karena berontak itulah akhirnya diputuskan untuk pulang dan urung visum.

Hari Jumat awal bulan Desember, keluarganya kembali membawa korban untuk melapor. Kali ini ditolak oleh Kanit Yamani. Alasannya, karena keluarga tidak memberi surat laporan informasi tertulis. “Jadi kali ini ditolak karena keluarga tidak membuat surat laporan informasi tertulis kepada petugas. Karena memang kami tidak membuat surat itu, maka kami putuskan untuk pulang,” jlentreh Abdul Ghofur, kakak kandung korban kepada awak media ini.

Seperti diberitakan Tribunusantara.com sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Sholeh (45) warga Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada bocah sebut saja MM (13) siswi SDLB Negeri Bandaran lll, terkatung-katung. Pihak keluarga yang melaporkan kasusnya ke petugas Unit PPA  (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Kabupaten Pasuruan, tidak diterima. Alasannya, pelapornya bukan orang tua korban sendiri dengan dibuktikan dengan buku nikah berikut keterangan dari pihak desa.


Upaya terus dilakukan untuk bisanya laporan tersebut diterima petugas, kali ini korban diantar oleh kakak kandungnya dengan didampingi oleh seorang Guru SDLB, datang lagi ke kantor PPA di Mapolres Pasuruan di Bangil. Tapi faktanya juga ditolak dengan alasan Abdul Ghofur, kakak korban masih dibawah umur. Memang, Abdul Ghofur sendiri masih berumur 16 tahun. (kadir zaelani)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Arsip Blog