
ab.Malang ini ketangkap basah sedang menghisap sabu. Penangkapan pelaku pesta sabu di Vila Tretes ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Prigen AKP.Hendriyanto, SH dan Kanit reskrimnya Aiptu Hariyanto berikut dua orang anggota.
“Kemarin petang 06/02 sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku ditangkap," terang Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP. Md.Yusuf.SH Pelaku ditangkap saat di dalam sebuah Kamar Villa Jalan Batok Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan. Ketika berpesta shabu bersama kekasihnya, saat ia baru menikmati shabu tersebut tiba-tiba listrik mati. Saat itulah petugas melakukan penggerebekan.
Mengetahui ada petugas sang pria langsung menerobos anggota dan langsung melarikan diri, 2 orang petugas lalu mengejar pria tersebut. Kondisi mati lampu saat dan kurangnya pencahayaan membuat pelaku berhaasil kabur dari kejaran petugas.
"Saya pakai narkoba bertahun-tahun lalu," aku DEV kepada penyidik. Yng rutin saya konsumsi itu Pil tiap harinya, bukan shabu. Lanjut DEV, kalau sabhu hanya sesekali dalam seminggu but menambah stamina biar greng," timpalnya lagi.
"DEV beserta barang bukti berupa 1 (satu) kantong platik kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkoba Gol. I jenis Shabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 (satu) buah Pipet kaca yang berisi sisa shabu seberat 1,42 gram, 1 (satu) buah Pipet Kaca kosong, 1 (satu) buah Botol kecil, 2 (dua) buah Sedotan, dan 2 (dua) buah Korek api telah diamankan oleh Petugas Polsek Prigen Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya."Akibat perbuatannya,DEV dijerat pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas AKP Md. Yusuf S.H., M.M. (nugroho)